Mantan Wabup Natuna Divonis 22 Bulan Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang perkara korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Badan Perjuangan Minyak dan Gas (BP Migas) Kabupaten Natuna, kembali digelar di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (17/11). Sidang lanjutan dalam agenda putusan dari Majlis Hakim PN Tanjungpinang.

Sidang perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Wakil Bupati Kabupaten Natuna, Terdakwa Imalko, S.Sos, yang sekaligus dewan pendiri Lsm BP Migas Kabupaten Natuna.

Akibat korupsi yang dilakukan terdakwa Imalko bersama dengan Ketua Lsm BP Migas, M. Nazir dan Sekretaris Lsm BP Migas, Erianto negara mengalami kerugian sebesar 3,29 Miliyar.

Ketua Majlis Hakim, Zulfadly, SH didampingi Hakim anggota Jhoni Gultom, SH dan Iriaty Kahirul Ummah, SH, menyebutkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU) melangar Pasal 3 Jo  Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP

“Terdakwa Imalko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, Majlis Hakim menghukum terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara,” kata Majlis Hakim saat membaca amar putusan.

Selain hukuman badan, terdakwa Imalko juga didenda Rp 50 Juta, jika tidak mampu untuk membayar atas denda yang dijatuhkan pada dirinya, maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Sementara itu putusan ini, lebih ringan dari tuntutan JPU, Roesli, SH. Yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50 Juta, subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Imalko juga mendapat hukuman lebih ringan dari  Erianto dan M. Nazir yang telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Erianto divonis Majlis Hakim 3 tahun 6 bulan, sementara itu M. Nazir divonis 5 Tahun penjara.

Menurut Majlis Hakim, berdasarkan fakta persidangan, dari tindak pidana korupsi Bansos Lsm BP Migas Kabupaten Natuna, menguntung kan terdakwa Imalko sebanyak Rp 410.

“Dengan rincian Rp 240 Juta sebagai vie 30 persen pencairaan dana hibah, Rp 100 Juta sebagai DP uang mobil terdakwa Imalko, 70 masuk rekening untuk terdakwa,” sambung Majlis Hakim.

Lebih lanjut, Majlis Hakim mengatakan dalam pencairan dana hibah sebesar Rp 4,45 Miliyar dari Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Natuna Tahun angaran 2011 sampai dengan tahun angaran 2013, kegiatan hanya sebagian kecil terlaksana, sesuai dalam proposal yang diajukan dan tidak ada bukti yang jelas. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,29 Miliyar.

Sebelum memutuskan, kata Majlis Hakim terlebih dulu mempertimbangkan hal yang meringgankan dan memberatkan. Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dalam semua bidang. Sementara itu, hal yang meringgankan terdakwa koparatif dalam persidangan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian negara.

Sementara itu, barang bukti satu buah mobil dikembalikan kepada terdakwa Imalko.

Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan fikir-fikir, demikian pula dengan jaksa penuntut umum.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment