BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Sidang kasus Korupsi Peseroan Terbatas Karya Karimun Mandiri (PT. KKM) yang menyebabkan kerugian negara 1,68 Milyar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indra Jaya, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.
JPU menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melangar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1)KUHPidana.
“Karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kami meminta Majlis Hakim untuk menghukum terdakwa Firdaus dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” kata JPU dipersidangan di PN Tanjungpinang, Kamis (27)
Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda 50 juta jika tidak mampu membayarkan maka diganti dengan hukuman tiga bulan kurungan.
Dalam membuat tuntutan JPU menyatakan akan terlebih dulu memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu bertentangan dengan program pemerintah telah gencarnya memberantas tindak pidana korupsi disemua bidang.
Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah di hukum, sopan dipersidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa merupakan tulang pungung keluarga.
“Terdakwa telah mengembalikan uang negara Rp 1,68 Milyar,” ujar JPU
Atas putusan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
“Secara hukum saya akan mengajukan pembelaan yang mulia,” kata penasehat hukum saat ditanya Ketua Majlis Hakim Windy Ratna Sari, SH didampingi Hakim Anggota Corpioner, SH dan Suherman, SH
Setelah mendengar tuntutan JPU, Ketua Majlis Hakim menunda persidangan hingga satu pekan mendatang, dalam agenda mendengar pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, Terdakwa Firdaus Hamzah atas perbuatannya , berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Kepri pada 15 Desember 2014, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Firdaus sejak 2009 hingga 2014 mencapai Rp1.686.046.120.
Usaha yang diizinkan antara lain, pengelolaan pas penumpang, sewa kios, sewa ruang agen, parkir kendaraan, jasa tambat, penjualan kupon asuransi, jasa Ship to Ship (STS), jasa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), sewa gudang, sewa lokasi untuk pemasangan iklan, serta sawa alat bongkar muat.
PT Pelindo I cabang Tanjungbalai Karimun membayar dana bagi hasil jasa TUKS kepada PT KKM sekitar 93.611,06 dolar Amerika Serikat. Seharusnya, PT KKM menyalurkan dana bagi hasil itu ke Pemkab Karimun sekitar 60 persen. Namun, dana itu tak pernah dibagikan.
Selama menjabat sebagai dirut BUMD Kepelabuhan, terdakwa menetapkan penghasilannya sendiri tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham. Demikian juga dengan gaji para gaji para komisaris dan karyawan ditentukan sendiri oleh terdakwa.
Bukti lain yang diperoleh, perjalanan dinas yang dilakukan Firdaus tidak sesuai peruntukkannya, tanpa bukti pertanggungjawaban, tujuan perjalanan dinas tidak jelas, dan laporan hasil perjalanan dinas tidak ada. Uang daerah yang tak bisa dipertanggungjawabkan Firdaus sekitar Rp888.148.000.(SARUL)
Comment