16 Nelayan Warga Negara Kamboja Diserahkan Ke Rudenim Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- 16 Anak Buah Kapal (ABK) berkebagsaan Kamboja, yang ditangkap oleh Jajaran Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarempa, diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang, Kamis (27/10).

16 nelayan berkebangsaan Kamboja saat dimasukan kemobil tahanan untuk dipindahkan ke Rudenim Tanjungpinang, Kanis (27/10).Foto: SARUL
16 nelayan berkebangsaan Kamboja saat dimasukan kemobil tahanan untuk dipindahkan ke Rudenim Tanjungpinang, Kanis (27/10).Foto: SARUL
16 ABK ini sampai di pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang sekitar pukul 16.10 wib, langsung dibawa ke Rudenim.

Bacaan Lainnya

Kepala Rudenim Tanjungpinang, Hamzah mengatakan dipindahnya 16 ABK dari Imigrasi Anambas ke Rudenim Tanjungpinang ini berdasarkan surat Kepala Kantor Imigrasi. Semua warga negara Kamboja ini terjerat kasus ilegal fishing.

“Sebenarnya ada 19 ABK, namun yang dipindahkan hanya 16 orang, dua ABK akan dijadika saksi terkait ilegal Fishing ini dan satu orang nahkoda dijadikan tersanga,” kata Hamzah saat ditemui di Rudenim Tanjungpinang.

Sementara itu, terkait pendeportasian ABK ini, lajut Hamzah nanti akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Kamboja yang ada di Indonesia. Untuk pembuatan surat-surat resmi. Karena saat penangkapan para ABK tidak memiliki surat-surat resmi.

“Setelah koordinasi dengan Kedubes, untuk menyiapkan segala dokumen seperti pasport, jika sudah selesai dokumen resmi baru dideportasi ke negara asal,” sambung Hamzah

Namun ia belum bisa memastikan, kapan akan selesai pembuatan dokumen resmi ABK. Semua ABK ini, lanjut Hamzah semua akan ditempatkan didalam blok reguler.(SARUL)

Pos terkait

Comment