Mantan Bupati Anambas Jadi Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Mukhtarudin sebagai tersangka

Selain Mukhtarudin, Kejati Juga menetapkan dua orang lainnya yakni IP Mantan Kabag Keuangan Pemda Anambas dan Mantan Kacab Bank Syariah Mandiri Tanjungpinang, KR.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajati Kepri Yunan Harjaka didampingi Wakajati, Asri Agung Putra, Aspidsus Fery Tas dan Kasipenkum Wiwin Iskandar.

Yunan mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup atas keterlambatan TM, IP dan KR.

Dugaan korupsi kasus apresiasi penempatan uang Pemda pada Bank Syariah Mandiri Cabang Tanjungpinang oleh Pemkab Anambas pada tahun 2011.

“Dari penyimpanan dana tersebut, pihak bank memberikan bonus berupa 25 unit motor Honda Megapro, Toyota Avanza, dan Toyota Fortuner kepada Pemda. Nilai rupiahnya sebesar Rp1,1 Milyar,” ungkapnya.

Seharusnya, kata dia, kendaraan tersebut harus di inventaris untuk menjadi aset Pemda. Akan tetapi hal itu tidak di lakukan oleh pihak terkait.

“Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal 2, pasal 3, pasal 5, 11, dan 13 UU Tipikor,” tutupnya. *

Pos terkait

Comment