Lima PNS Terciduk Ngopi Saat Jam Kerja, Begini Sanksinya

  • Whatsapp
Wali Kota Tanjungpinang Syahrul bersama Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma melakukan pemantauan dan pengecekan di beberapa kedai kopi, Rabu (20/02).

Dalam kegiatan tersebut lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Tanjungpinang kedapatan sedang “ngopi” saat jam kerja. Mereka pun diminta kembali ke kantor masing-masing.

Bacaan Lainnya

“Dapat lima ASN yang ngopi jam kantor. Saya ajak balik kantor, sebagai sanksi teguran. Biar mereka ada perubahan positif dan sadar dengan kewajibannya,” kata Rahma di Kedai Kopi Mie Tarempa KM 7 Tanjungpinang.

Selain itu, Rahma mengatakan, untuk sanksi tegas belum dilakukan. Saat ini masih teguran.

“Mudah-mudahan dengan ini ASN semakin baik, tidak lagi ngopi saat jam ngantor,” ujar Rahma.

Sementara, Rahma berharap dengan pengusaha kopi buka lebih awal kalau bisa sekitar pukul. 06.00 Wib, agar ASN yang mau berangkat kerja bisa ngopi dulu.

Kita juga mendukung usaha kedai kopi, bukan tidak mendukung. Tapi saya minta kedai kopi bukalah lebih awal, jadi pegawai bisa ngopi pagi-pagi,” ungkapnya.

Meskipun begitu, Rahma mengatakan ada penurunan ASN yang tidak disiplin. Ini berarti tingkat kedisiplinan meningkat.

“Kita berharap timbul kesadaran dari mereka yang melanggar. Tergantung dari diri masing-masing, ” jelasnya.

Redaksi

Pos terkait

Comment