Libur Pilkada,Pelayanan Publik Tetap Berjalan

  • Whatsapp

Jakarta ,(BR) -Berdasarkan Surat Edaran No. B/3824/M.PAN-RB/11/2015 tertanggal 27 November perihal Pelaksanaan Hari Libur Nasional pada 9 Desember 2015, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, agar unit pelayanan publik tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat, pada pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah.

“ Satuan kerja organisasi pelayanan publik harus dapat mengatur penugasan pegawai pada hari tersebut, agar pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Herman di kantornya, Senin (07/12).

Menurutnya, unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, perbankan, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan unit sejenis lainnya harus tetap memberikan layanan.

“Ini karena fungsi pelayanan publik dari unit-unit tersebut berhubungan dan berdampak langsung kepada masyarakat luas,” katanya.

Sekarang eranya revolusi mental, Bapak Menteri PANRB menginstruksikan kepada semua pimpinan instansi pemerintah sigap dan tanggap melakukan pengaturan dan pemantauan. “Pastikan pelayanan publik berjalan, disiplin dan netralitas ASN tetap terjaga,” kata Herman. (RAMDAN/HUMAS MenPANRB)

Pos terkait

Comment