“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, maka kami akan mengajukan pembelaan,” kata penasehat hukum terdakwa Anuur Syaifuddin.
Sementara itu, Ketua Majlis Hakim Eduart P Sihaloho didampingi Jhonson Sirait dan Corpioner menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
“Sidang akan digelar kembali pada Rabu, 18 Maret 2020 dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa,” ujar Eduart mengakhiri persidangan.
BACA : Bawa Barang Terlarang, WN Singapura Ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura
Diketahui, terdakwa Baso Zulfadli alias Andi bersama Suyanto alias Ayong yang diamankan BNN Kepri dengan barang bukti narkoba sabu dan ekstasi.
Dari penyelidikan BNN, ternyata terdakwa Baso Zulfadli dan Suyanto alias Ayong, merupakan kurir dan kaki tangan sindikat Narkoba, yang dikendalikan Narapidana Binaan Lapas Narkotika Tanjungpinang bernama Irwanto Siagian alias Iwan Batu.
SAHRUL
Comment