Haris mengatakan, adanya usulan penambahan TPS ini bisa mengurangi kerumunan masyarakat di TPS.
Sebab, sebelum ada wabah virus corona, satu TPS maksimal 800 pemilih.
Namun karena pelaksanaan Pilkada ditengah bencana non alam Covid-19, maka ada aturan baru menjadi 500 pemilih maksimal untuk tiap TPS.
Namun demikian, tambah dia, hingga saat ini KPU Bintan masih juga menunggu peraturan terbaru dari KPU RI soal pelaksanaan tahapan Pilkada ditengah pandemi COVID-19.
SAHRUL
Comment