KPPAD Harap Polisi Usut Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Tuntas

  • Whatsapp
Ketua KPPAD Kepri Faisal.Foto: Sahrul

Ketua KPPAD Kepri Faisal.Foto: Sahrul
Ketua KPPAD Kepri Faisal.Foto: Sahrul
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah ( KPPAD ) Kepri Faisal meminta kepada pihak keluarga untuk tidak mencabut laporan kasus pencabulan anak dibawah umur yang di telah dilaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Faisal juga meminta kepada pihak kepolisian agar terus mengusut kasus ini sampai tuntas sehingga nantinya tidak ada lagi korban-korban serupa yang bermunculan di Kepri. 

Menyikapi hal ini,menurut Faisal telah berkoordinasi kepada pihak Polres Tanjungpinang, agar kasus ini tidak putus ditengah jalan dan pihaknya akan pantau terus kasus ini.

Diduga keluarga korban ,kata Faisal, ingin mencabut laporan pencabulan dan pemerkosaan terhadap Bunga (13) bukan nama sebenarnya di Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang.

” Komisi Perlindungan dan Pengawasn Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan melakukan pengawasan kasus tersebut,” ujarnya,Sabtu (3/9) kepada sejumlah awak.media.

Faisal mengatakan alasan orang tua korban ingin mencabut laporan karena persoalan jabatan dan kedudukan orang tua korban.

“Kita pantau terus kasus ini, karena kami mendapat laporan dari pihak kepolisian bahwa orang tua korban sempat ingin mencabut laporan kasus ini,” paparnya.

Menurutnya, kalau kasus ini di cabut maka tidak dapat membuat efek jera para pelaku pencabulan anak dibawah umur. 

Selain itu, pencabutan laporan akan membuat pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak bawah umur akan merajalela di Tanjungpinang. Pencabulan terhadap anak bawah umur akan merusak generasi penerus bangsa.

Sebelumnya, dari Kepala Satuan Reskrim Polres Tanjungpinang, Andri Kurniawan beberapa waktu yang lalu mengatakan Li (24) pelaku pencabulan dan pemerkosaan telah dilakukan penahanan.

“Dilakukan penahanan terhadap pelaku, karena mendapat laporan dari pihak keluarga,” ujar.Andri.

Selain itu pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (SAHRUL)

Pos terkait

Comment