KPK Dorong Penyelesaian Aset Hibah PT Antam dengan Pemko Tanjungpinang

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong dilakukannya langkah-langkah percepatan penyelesaian terkait hibah lahan paska tambang PT Aneka Tambang (Antam) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang.

Hal ini disampaikan saat rapat koordinasi yang diselenggarakan secara luring pada Senin (13/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Hadir dalam rakor tersebut Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Bacaan Lainnya

“Kalau masalah aset tidak selesai, MCP tidak akan optimal, sehingga kita berkepentingan membantu menyelesaikan masalah aset ini. Di wilayah satuan tugas I Korsup, tidak hanya Kepulauan Riau yang mengalami permasalahan aset, di Aceh, Jambi, Sumut pun ada walaupun tidak banyak,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi (Korsup) wilayah I Dididk Agung Widjanarko.

Direktur SDM PT Antam dan VP PT Antam Fredy Utama hadir menyampaikan latar belakang permasalahan hibah tersebut.

Diawali pada 2 Maret 1998 di mana PT Antam menghibahkan lahan paska tambang kepada Pemkab Kepulauan Riau (saat ini Pemkab Bintan) seluas 243,57 Ha di Kota Tanjungpinang saat ini.

Penyerahan hibah kedua dilakukan oleh PT Antam pada tanggal 28 Juni 2004 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Pinang sesuai BAST Tanah nomor 593.6/Pem/38 seluas 134,88 hektar.

Kemudian sejak 2004 sampai dengan saat ini, masalah terus muncul karena sejak dihibahkan oleh PT Antam, seluruh aset belum dapat dieksekusi.

“Sejak awal 2020 hingga saat ini telah beberapa kali diadakan pertemuan yang intinya untuk mengklarifikasi, mempertegas, mengidentifikasi, dan kalau bisa mengakui dan mencatat aset-aset hibah yang terjadi tahun 2004. Februari 2021 juga sudah dilakukan pengecekan lokasi,” ujar Fredy.

Pada saat pengecekan lapangan, lanjut Fredy, yang teridentifikasi hanya beberapa titik saja.

Pos terkait

Comment