BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG-Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bagi orang tua yang mempekerjakan anak menjual koran bisa dikenakan sanksi pidana.
“Bisa diancam hukuman 5 lima tahun penjara, karena termasuk kedalam unsur penelantaran terhadap anak,” kata Muhammad Faisal kepada Barometerrakyat.com, Rabu (19/10)
Hal ini ditegaskan Faisal, karena akhir-akhir ini anak yang dimanfaatkan untuk berjualan koran semakin marak. Anak-anak yang berjualan koran disekitaran lampu merah hingga malam.
Seharusnya, lanjut Faisal anak-anak pada malam hari berhak untuk kumpul bersama keluarga, berhak untuk belajar, dan beristirahat seperti anak yang lainnya . Bukan menjajakan koran pada malam hari.
“Anak-anak ini kadang bekerja sampai malam, jadi hak anak untuk istirahat, belajar kumpul bersama keluarga hilang,” Sambung Faisal
Usia anak-anak seharusya untuk belajar, bukan untuk bekerja. Mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari, kata Faisal merupakan tangung jawab dari kepala keluarga. Namun ia tidak menapikan anak-anak yang berjualan koran tersebut karena tuntutan ekonomi untuk membantu ekonomi keluarga yang tergolong menengah kebawah.
“Kadang ketika saya lewat di lampu merah, sering bertanya kepada anak-anak penjual koran, orang tua ada dimana, anak-anak ini menjawab orang tuanya berada dirumah. Seharusnya orang tua tidak mempekerjakan anak-anak untuk berjualan koran persimpangab lampu merah. Kalau berjualan koran kan tampa pengawasan orang tua dikhawatirkan akan terjadi hal yang tidak diinginkan misalnya diserempet motor,” jelas Faisal
Selain itu, Faisal mengimbau kepada media cetak tidak memperkerjakan anak untuk menjual koran.
Karena sebelumnya, Faisal mengakui sudah mengimbau kepada media agar tidak memanfaatkan anak untuk berjualan koran, namun masih belum diindahkan, sehingga anak-anak masih kedapatan ada yang berjualan koran saat malam hari.
“Kita pernah mengimbau sama media bersama wartawannya agar ramah terhadap anak, baik dalam pemberitaan maupun dalam mempekerjakan anak, kami (KPAD_Red) meminta kepada media cetak tidak lagi mempekerjakan anak untuk menjajakan koran,” ujar Faisal
Ia pun sangat menyayangkan bagi media memanfaatkan anak untuk kepentingan media itu sendiri. (SARUL)
Comment