“Pendaftaran telah dibuka mulai hari ini sampai tanggal 13 Maret 2020. Pelamar harus mengantar langsung lamarannya ke DPMD Kota Pariaman yang beralamat di Jalan Nasri Nasar Nomor 01 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman setiap hari kerja mulai pukul 09.00 s.d 15.00 Wib,” tambahnya.
Peserta yang lulus tes administrasi akan diumumkan di DMPM dan bisa mengikuti tes selanjutnya. Tenaga pendamping berdikari nantinya akan diberi insentif melalui dana APBDes.
“Pendamping Desa bukanlah mendampingi pelaksanaan proyek yang masuk desa, bukan juga mendampingi dan mengawasi pengelolaan penggunaan dana desa, tetapi melakukan pendampingan secara penuh terhadap desa,” ujarnya.
“Tujuan Pendamping Desa ini sendiri ialah meningkatkan kapasitas, efektifitas dan akuntabilitas pemerintah desa dan pembangunan desa, meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa, meningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor dan mengoptimalkan aset lokal desa secara emansipatoris,“ jelasnya.
Secara keseluruhan tujuan pendamping desa ialah upaya memberdayakan masyarakat desa. Salah satu aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat adalah pendampingan.
Pemberdayaan suatu komunitas tidak lain adalah suatu proses transfer pengetahuan dan keterampilan. Pendampingan dilakukan dengan menempatkan tenaga pendamping didalam komunitas dengan tugas-tugas pendampingan yaitu penyadaran, pengorganisasian, advokasi dan Fasilitasi.
Comment