Korupsi Pelabuhan Dompak, Abdulrahim Divonis 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo

“Apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” tambahnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destia menuntut 9 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut bayar uang pengganti Rp 4,6 Miliar.

Bacaan Lainnya

“Saya merasa tidak ada keadilan disini, (Saya menyatakan) pikir-pikir,” ujar terdakwa saat dimintai tanggapan terkait putusan tersebut. Sementara, jaksa juga menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis tersebut.

Diketahui, proyek pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak menggunakan anggaran APBN tahun 2015 sebesar Rp 9,2 Miliar.

Dalam kasus tersebut, sebelumnya sudah menjerat dua orang yakni Haryadi dan Berto Riawan. Keduanya sudah divonis bersalah Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Berto divonis enam tahun penjara sedangkan Haryadi divonis enam tahun enam bulan penjara.

Pos terkait

Comment