Korupsi Pelabuhan Dompak, Abdulrahim Divonis 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera Abdulrahim Kasim Djuo divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang 8 tahun penjara.

Dia terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak pada 2015 lalu dengan kerugian Rp 5,04 Miliar.

Bacaan Lainnya

Vonis tersebut dibacakan Ketua majlis hakim Corpioner didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom, Kamis (12/12)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdulrahim Kasim Djou 8 tahun penjara denda Rp 200 Juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar hakim.

Menurut hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tidak hanya hukuman pidana penjara, terdakwa juga divonis agar membayar uang pengganti sebesar Rp 4,4 Miliar. Jika tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya disita untuk dijadikan pengganti.

Pos terkait

Comment