Korupsi Pajak 1,3 Miliar, Dua Pejabat Pemko Tanjungpinang Diperiksa

  • Whatsapp
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) periksa dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (16/1)

Mereka yang diperiksa yakni Kepala Inspektorat Tengku Dahlan dan Yudi dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.

Bacaan Lainnya

Keduanya diperiksa jaksa untuk mendalami kasus dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,3 Miliar.

Kepala Seksi Intelijen Rizky Rahmatullah mengatakan, pemeriksaan saksi sebagai tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Kejari Tanjungpinang.

Menurutnya, kedua saksi diperiksa dari pukul 11.00 Wib sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan puluhan pertanyaan yang diajukan.

“Untuk Yudi, ditanyain seputar pengetahuannya atas dugaan korupsi pajak BPHTB yang disetorkan sejumlah wajib pajak ke BP2RD Tanjungpinang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/1).

Pos terkait

Comment