Koordinator LSM LTKPINRI: Pejabat Publik Dan Pelayan masyarakat wajib Untuk Mematuhi Aturan Yang Ada

  • Whatsapp
Jpeg

Dharmasraya, Sumbar (BR) – Terkait pemberitaan media ini sebelumnya, tentang adanya dugaan pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat yang bolos kerja untuk melanjutkan sekolah tanpa adanya izin dari Pemerintah Daerah.

Saat dikonfirmasi ulang untuk kejelasan lebih lanjut, Handayani, Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi atas tidak ngantornya itu, dijawabnya bertele-tele. Sebelumnya dia membantah bahwa dirinya di kota Padang menjalani kuliah dan berdalih berdinas. Namun saat disampaikan bahwa sebelumnya staf yang berada di kantor Kabid Sosial mengatakan bahwa kabid tersebut tengah kuliah, dia kembali mengiyakan.

Setelah itu kabid tersebut merasa tersudutkan dengan pertanyaan – pertanyaan wartawan, malah mempertanyakan balik hak wartawan untuk bertanya tentang dirinya ” apa hak anda menanyakan saya kuliah dalam waktu dinas”ucapnya sembari memutuskan komunikasi via telpon genggam.

Tanggapan dari Kabid Sosial ini mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya dari Sugianto, Koordinator LSM Lembaga Tinggi Komando Pengadilan Informasi Negara Republik Indonesia (LTKPINRI) cabang Dharmasraya.
Kepada awak media ini mengatakan, selaku pejabat publik dan pelayan masyarakat wajib untuk mematuhi aturan yang ada,”dia sebelum dilantik menjadi PNS kan disumpah. Dan dilantik jabatannya kan juga disumpah untuk mengabdikan dirinya sebagai pelayanan masyarakat. Sekarang kenapa terkesan mengejar kepentingan pribadi dan meninggalkan tugas sebagai abdi negara pada saat waktu dinas. Wajar saja sebelumnya para wartawan menggalang dana untuk membantu masyarakat miskin. Karena kabid sosialnya sibuk kuliah untuk kepentingan diri sendiri”katanya.

Lanjutnya, Sugianto sangat menyayangkan adanya abdi negara yang mempertanyakan hak wartawan untuk bertanya ” kabid itu orang yang tidak mengetahui undang undang ya. Wartawan itu bergerak berdasarkan UU no 40 tahun 1999 dan didampingi oleh UU Keterbukaa Informasi Publik yang memberikan mereka hak bebas untuk mengakses informasi publik.”pungkasnya.

(Nofri)

Pos terkait

Comment