Kode ‘Titipan Bapak’ di Kasus Korupsi Apri Sujadi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Badan Penguasaan (BP) Kawasan Bintan 2013-2016 Mardiah mengungkapkan kode ‘titipan bapak’ dalam kasus korupsi pengaturan Barang Kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Mardiah soal kuota rokok yang diterbitkan selama ia menjabat sebagai Kepala BP Kawasan Bintan dari 2009-2013 hingga 2013-2016.

Bacaan Lainnya

Mardiah menjelaskan, izin kuota rokok baru diterbitkan BP Kawasan Bintan pada 2015 yaitu sebanyak 27.000 karton dan terealisasikan sebanyak 21.000 karton.

Atas penerbitan tersebut, pihaknya kemudian menerima surat teguran dar Bea Cukai bahwa jumlah yang diterbitkan sudah melebihi dari kebutuhan wajar.

“Memang melebihi kebutuhan wajar, seharusnya dibawah dari 17.000 karton,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (6/1).

Selanjutnya, atas pertimbangan realisasi kuota rokok tahun 2015 dan teguran dari Bea Cukai, kuota rokok pada 2016 harusnya diterbitkan sebanyak 11.500 karton. Ia menyampaikan, hingga 18 Mei 2016, BP Kawasan Bintan sudah menerbitkan izin kuota rokok sebanyak 10.000 karton.

Ia mengungkapkan sekitar bulan Mei 2016, dipanggil terdakwa Apri Sujadi di ruangan kerjanya. Hadir dalam pertemuan tersebut Staf Bidang Perizinan BP Kawasan Bintan Restauli Napitupulu.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut terdakwa menunjukkan surat permohonan kuota dari PR Tri Tunggal Ind dengan distributor PT Bintan Muda Gemilang. Terdakwa meminta BP Kawasan Bintan menerbitkan izin kuota untuk PR Tri Tunggal sebanyak 2.500 karton.

“Saya sudah sampaikan perihal teguran dari Bea Cukai soal kuota yang diterbitkan sudah melebihi dari kebutuhan wajar. Tanggapan terdakwa saya lupa, tapi intinya (terdakwa meminta untuk,red) diproses aja lah,” ucapnya.

Pos terkait

Comment