Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Lolos dari Jeratan Hukum

  • Whatsapp
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto lolos dari jeratan hukum.

Kepastian hukum tersebut, setelah  Polres Tanjungpinang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Bacaan Lainnya

Kasus dugaan pidato rasis di kegiatan Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juni 2019 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengataka, terbitnya SP3 tersebut setelah dilakukan gelar pekara pada Rabu (11/9) kemarin.

“Usai gelar perkara, kasus tersebut dihentikan,” ujarnya, Jum’at (13/9).

Baca : Hamidi: Tidak Ada Maksud Melecehkan Huzrin Hood

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan penghentian kasus tersebut karena adanya pencabutan laporan dan keterangan pelapor.

Kemudian, lanjut dia, sudah didudukannya permasalahan ini yang diprakasai tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, kepolisian serta antara pelapor dan terlapor.

Selain itu, lanjut dia, penghentian tersebut supaya tidak terjadi kegaduhan ditengah masyarakat Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

Dia menambahkan, SP3 tersebut akan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang. Karena, sebelumnya pihaknya sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca Juga : Kasus Suap Gubernur Kepri, Terungkap Peran Kock Meng

“Akan kita tembuskan ke Kejaksaan untuk memberitahukan bahwa SPDP yang kita kirim atas nama Bobby Jayanto sudah dihentikan,” ujarnya.

Diketahui, wacana penghentian kasus rasis tersebut setelah ada pertemuan antara Waka Polda Kepri Brigjen Pol Yan Fitri Halimansyah, Kapolres Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Lembaga Adat Melayu, Bobby Jayanto dan empat pelapor.

SAHRUL

Pos terkait

Comment