Kerugian Negara Rp3 Miliar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Mesin Tepung Ikan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan mesin pengolahan tepung ikan.

Kedua tersangka yakni Direktur BUMD Lingga PT Pembangunan Selingsing Mandiri (PSM) inisial RL alias R dan Direktur PT PIM inisial ENS.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan pihaknya terhadap pengadaan alat ataupun mesin pengolahan tepung ikan yang ada di Kabupaten Lingga.

Ia menyampaikan, pengadaan mesin ini melalui proses penunjukan oleh BUMD PT PSM kepada PT PIM.

Proses pengadaan barang dan alat tersebut tidak melalui proses yang benar, sebagaimana peraturan tentang pengadaan barang dan jasa yang melalui proses lelang.

Awalnya tersangka RL meminta tersangka ENS untuk menghitung kebutuhan dalam pengadaan mesin dan alat untuk proses pembuatan tepung ikan tersebut, muncullah angka sebesar Rp. 3.090.726.183.

“Tersangka RL meminta uang fee sebesar Rp150 Juta untuk keuntungan pribadinya,” ” ujar Goldenhardt dalam keterangannya, Kamis (7/10).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembuatan mesin pengolahan tepung ini ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi, pada saat dilakukan pengujian oleh ahli alat ini juga tidak bisa meghasilkan tepung ikan.

“Oleh karena itu dapat disimpulkan dari hasil penyelidikan dilapangan dilihat ada kerugian keuangan Negara,” ucapnya.

“Penyidik juga telah berkoordinasi dengan BPKP untuk melakukan Audit terhadap keuangan maupun anggaran yang digunakan. Dari hasil Audit BPKP ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 Miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment