Kepri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Reni Yusneli (Foto: Tanjungpinang pos)

Pelayanan di Samsat Kepri kembali dibuka pada 2 Juni 2020 dengan mematuhi protokol kesehatan.

Selama Kantor Samsat di Kepri tutup sementara, pembayaran pajak kendaraan tahunan dapat menggunakan aplikasi e-Samsat Kepri.

Bacaan Lainnya

Namun tidak semua pemilik kendaraan dapat memanfaatkan fasilitas itu lantaran tidak terbiasa, dan mungkin tidak menggunakan ponsel cerdas.

“Kemudian kami mengeluarkan kebijakan untuk meringankan mereka dengan penghapusan pajak lantaran kita semua sedang menghadapi pandemi COVID-19,” katanya.

Menurut dia, secara umum masyarakat Kepri taat membayar pajak kendaraan. Hal itu terbukti dengan ramainya pemilik kendaraan ketika Kantor Samsat di Kepri kembali membuka pelayanan.

“Kami memberi apresiasi kepada masyarakat yang sudah membayar pajak kendaraan,” ucapnya.

Reni menjelaskan target pajak kendaraan bermotor tahunan pada tahun 2020 sebesar Rp428,3 miliar, turun menjadi Rp342 miliar.

Pos terkait

Comment