Kepri Tiadakan Denda Pajak Kendaraan Selama Pandemi Covid-19

  • Whatsapp
Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Reni Yusneli (Foto: Tanjungpinang pos)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meniadakan denda pajak kendaraan tahunan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri Reni Yusneli mengatakan, denda pajak kendaraan tahunan tidak dikenakan mulai jatuh tempo pembayaran 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020.

Bacaan Lainnya

Selama periode itu, pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tepat waktu, tidak dikenakan membayar denda.

Sementara pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu, sebelum 26 Maret 2020, wajib membayar denda.

Dalam beberapa pekan terakhir banyak yang bertanya dan meminta pemutihan denda pajak, padahal jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan mulai Januari-25 Maret 2020. Hal itu disebabkan informasi yang diperoleh pemilik kendaraan kurang akurat.

“Kami ingin luruskan bahwa pembebasan denda pajak kendaraan hanya diberikan kepada pemilik kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajan kendaraan tahunan mulai 26 Maret 2020 hingga pertengahan Desember 2020,” ucapnya.

Reni menjelaskan pemutihan pajak kendaraan merupakan kebijakan yang adil karena mulai 26 Maret 2020, petugas Unit Pelaksana Tugas Samsat se-Kepri bekerja di rumah. Seluruh kantor Samsat Kepri ditutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.

Pos terkait

Comment