“Lagi proses,” singkat Riany saat dihubungi.
Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang selidiki dugaan pengelapan pajak di BP2RD Tanjungpinang.
Pengelapan pajak tersebut diduga dilakukan oknum PNS inisial Y, dia melakukan saat menjadi staf di BP2RD, saat ini dia menduduki jabatan kepala bidang di OPD tersebut.
Dia diduga mengelapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar.
SAHRUL
Comment