Aturan Jam Kerja PNS Selama Ramadhan 1443 Hijriah

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Aturan kerja PNS diatur melalui surat edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang nomor 443.1/263/4.2.03/2022 tertanggal 31 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Selama ramadan jam kerja pegawai menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis.

BACA JUGA: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1443 H Wilayah Tanjungpinang dan Bintan

Sementara, pada hari Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 13.00 WIB.

Selain itu, dalam SE ini juga tertulis ketentuan pakaian kerja pegawai selama ramadan. ASN yang beragama Islam pada hari Senin hingga Jumat berpakaian Muslim dan pegawai yang beragama non Islam dapat menyesuaikan.

Begitu juga, unit kerja yang bertugas melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan memiliki seragam khusus agar dapat menyesuaikan.

BACA JUGA: Wali Kota Rahma Serahkan Insentif RT/RW

SE juga menyebutkan, pimpinan OPD atau unit kerja diminta untuk memastikan pelaksanaan jam kerja selama ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

Wali kota juga menekankan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama ramadan 1443 hijriah, tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada masa pandemi covid-19 di kota Tanjungpinang.

Pos terkait

Comment