Kendaraan Parkir Sembarang Tempat Akan Digembok Petugas

  • Whatsapp
Sumber foto: vivanews.co m

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Mulai 16 Februari 2016 lalu parkir di Tanjungpinang sudah mengunakan karcis, dan bagi pengendara roda empat maupun roda dua yang parkir sembarangan akan di tindak tegas.

Penindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di tandai dengan Launcing Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang penyelegaraan dan retribusi perparkiran. Ditandai dengan pemasangan baju rompi, pengalungan tanda pengenal, penyerahan surat tugas secara simbolis oleh Walikota Tanjungpinang kepada petugas parkir, di Jalan Merdeka, Rabu (16/3).

Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan pertumbuhan transportasi roda empat di Tanjungpinang mencapai 15.557 kendaraan roda empat, 56.000 kendaraan roda dua. Dengan diberlakukan Perda ini tentu akan membuat kota Tanjungpinang aman, nyaman dan tidak akan terjadi kemacetan.Menurutnya walaupun dengan adanya Perda baru tentang perparkiran ini, pasti menuai pro kontra di masyarakat.

“Sebagai contoh dalam penertiban bapak ibu pasti berkejar-kejaran karena masyarakat tidak setuju dengan adanya perparkiran,” ungkap Lis saat memberi sambutan sekaligus Launcing Perda tentang Penyelegaraan dan Retribusi Perparkiran

Lis juga berpesan kepada petugas parkir yang menjalankan tugasnya, supaya menerapkan prinsip ramah tamah cermin kan budaya melayau di kota Tanjungpinang.

“Dalam menjalankan tugas tunjukan kesantuan kita yang tinggal di negeri melayu,” ujarnya

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Wan Samsi mengatakan akan bertindak tegas dan akan di beri denda bagi yang melangar lalu lintas dan parkir sembarangan

“Apabila tidak di indahkan akan di beri peringatan awal apabila tidak diindahkan kami tidak segan-segan akan melakukan pengembokan bahkan penderekan,” ungkapnya

Tambahnya, pengembokan dapat di dibuka apabila sudah ada surat perlunasan sanksi administarsi untuk mobil Rp 500.000, untuk motor Rp 200.000, dan kendaraan tidak bermotor seperti becak dan sebagainya sebesar Rp 50.000.

Lanjutnya, untuk pembayaran saksi administrasi bagi kendaran yang sudah di gembok akan di beri nomor petugas, yang bersangkutan akan meghubungi nomor tersebut dan disiapkan juru pungut atau bendahara penerima. Apabila sudah menyetor akan di berikan surat tanda terima ke Pendapatan Asli Daerah.

Sementara itu Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan informatika, juga akan berkerja sama dengan Satlantas Polres Tanjungpinang akan menindak tegas bagi oknum atau petugas parkir yang berani memalsukan karcis parkir

“Kita sangat mendukung Perda tentang perparkiran ini, bagi oknum atau petugas parkir yang melakukan pemalsuan karcis parkir akan di tindak tegas. Karena sudah melangar undang-undang KUHP Pasal 263 tentang pemalusan surat di situ ada unsur pidananya,” ungkap AKP Sulam Kasatlantas Polres Tanjungpinnag.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment