Kendalikan Peredaran Narkoba dari Lapas, Napi Ini Dijanjikan Bayaran Mengiurkan

  • Whatsapp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani membacakan dakwaan

Setelah bebas bersyarat, pada 24 September Ayong kembali dihubungi terdakwa melalui pesan Whatsaap untuk mengambil sabu dan ekstasi di Kilometer 8 Atas tepat depan dealer Kawasaki.

Kemudian, Ayong langsung membawa sabu dan ekstasi tersebut ke kosan miliknya di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Unggat dan dia pun langsung ditangkap BNN.

Bacaan Lainnya

SAHRUL

Pos terkait

Comment