Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan, serta didampingi oleh Awani Setyowati dan Sacral Ritonga menunda persidangan dengan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ristianti untuk menyiapkan tuntutan.
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang terkuak berawal BNN menangkap Suyanto Alias Ayong di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Unggat pada 24 September 2019 lalu.
Dari penangkapan itu BNN mengamankan barang bukti 1.527 gram sabu dan 1.461 butir ekstasi.
“Menurut Ayong barang bukti itu milik terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu merupakan tahanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Jaksa.
Dia menjelaskan, terdakwa Iwan Batu dan Ayong sudah kenal saat berada dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang pada 11 September 2019.
Kemudian terdakwa menghubungi Ayong melalui SMS untuk menawarkan pekerjaan mengambil sabu 1 kilogram dan 1000 butir ekstasi.
Ayong menyetujui pekerjaan itu, dijanjikan upah Rp 50 Juta. Ayong akan mengambil barang haram tersebut setelah bebas.
Comment