BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sidang lanjutan dengan terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/7).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa digelar secara virtual, dipimpinan langsung oleh hakim ketua Guntur Kurniawan.
Dalam persidangan, terdakwa mengaku dijanjikan imbalan mengiurkan jika berhasil mengantarkan 1,5 Kg sabu dan 1,461 butir pil ekstasi ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Imbalan tersebut dijanjikan oleh Longga Raja yang saat ini masih berstatus buronan. “Jika berhasil di beri imbalan Rp 100 juta,” kata Iwan Batu.
Selanjutnya, dia menghubungi Suyanto alias Ayong (Dituntut terpisah) untuk mengambil sabu dan ekstasi tersebut dan selanjutnya mencampakkan ke daerah Dompak Tanjungpinang.
Dia mengatakan, kenal dengan Ayong karena pernah sama-sama dalam Lapas Narkotika Kilometer 18 Tanjungpinang.
Dia juga menjanjikan Ayong Rp 50 Juta apabila barang haram tersebut bisa sampai ke Kendari. “Baru serahkan ke Ayong Rp 2 Juta,” ucapnya.
Comment