BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang Rio Persada Surbakti dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haza Putra.
Terdakwa kembali dituntut 9,6 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dan subisder tiga bulan kurungan, karena terbukti mengendalikan penjualan sabu dari dalam penjara.
Jaksa menilai terdakwa melanggar pasal 114 ayat 1 Junto pasal 132 ayat 1 Undang-undang tentang Tindak Pidana Narkotika.
“Terdakwa dituntut 9 tahun 6 bulan penjara denda 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda dijatuhkan tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan kurungan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara terulis dan meminta waktu kepada majlis hakim selama satu pekan.
Dalam uraian dakwaan jaksa, kejadian itu berawal ketika terdakwa menghubungi terdakwa Maula Apriana (dituntut terpisah) bahwa akan ada seseorang yang akan menelponnya.
Kemudian seorang laki-laki menghubungi Maula melalui private number untuk memberitahu bahwa narkoba jenis sabu sudah dicampakkan.
Di depan rumah Maula Apriana di Jalan Diponegoro, Kelurahan Tanjunguban Kota, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, Senin (29/10) pukul 11.00 WIB.
Setelah itu sabu-sabu itu dimasukan di dalam kotak rokok merek Djie Samsoe besar serta dimasukan kedalam kantong plastik dan menyuruh diantarkan ke Pelabuhan Lingga Dabo Singkep.
Namun sebelum mengantarkan Narkoba tersebut, Maulana ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di kediamannya.
Dari pengakuan Maulana sabu-sabu seberat 4,83 gram itu diperoleh dari terdakwa Rio di Lapas Narkotika Tanjungpinang,
SAHRUL
Comment