Lagi, Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana diduga kendalikan peredaran narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Tanjungpinang.

Hal itu terungkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus tiga orang pelaku penyalagunaan narkoba di wilayah setempat, Jumat (21/5).

Bacaan Lainnya

Ketiganya berinisial EYF (27 tahun), N (30) dan NZ (41). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, EYF ditangkap di Jalan Sei Jang, Gang Gatra, sedangkan N dan NZ ditangkap di Hotel Pelangi, Jalan Kuantan.

“Ketiganya merupakan satu jaringan,” kata Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang saat konferensi pers, Jumat (28/5).

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi ada seorang pria lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku EYF dan mengamankan barang bukti lima paket sabu seberat 3,08 gram.

“Hasil interogasi pelaku mengakui mendapatkan sabu dari N,” ujarnya.

Pihaknya melakukan pengembangan, kemudian meringkus N dan NZ. Dari keduanya juga diamankan lima paket sabu seberat 9,29 gram.

Pengakuan pelaku, lanjutnya, barang haram itu didapat dari seorang warga binaan Lapas Tanjungpinang inisial K.

“Kita masih melakukan pengembangan dan akan memeriksa warga binaan Lapas Tanjungpinang,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment