Kejati Sumut Usut Dua Kasus Dugaan Mafia Tanah

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BAROMETERRAKYAT.COM, MEDAN. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara tengah mengusut dua kasus dugaan mafia tanah. Hal itu merupakan tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung Burhanudin untuk memberantas mafia tanah.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merespons cepat dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan terhadap dua kasus yang terkait dengan masalah tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi,” ujar Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (18/11).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, pertama penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang

Yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-26/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.

Kedua, penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Perambahan Hutan Lindung di Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-27/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 November 2021.*

Pos terkait

Comment