BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau periksa Direktur PT Pelabuhan Kepri Huzrin Hood dan Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou, Rabu (8/9).
Keduanya dijadwalkan diperiksa pukul 10.00 wib dan baru tiba di Kantor Kejati Kepri Jalan Sei Timun, Senggarang, sekira pukul 12.50 wib.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri Jundra Firdaus membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Huzrin dan Aziz dimintai keterangan klarifikasi,” ucap Jendra saat ditemui di Pelayanan Kantor Kejati Kepri.
Namun dirinya, enggan menyebutkan materi pemeriksaan tersebut. “Ini lanjutan pemeriksaaan yang sebelumnya di Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri,” tambahnya.
Diketahui, berdasarkan surat panggilan yang diterima awak media, keduanya diperiksa atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Direksi BUMD PT Pelabuhan Kepri.
Comment