Kejati Kepri Banding Vonis Hakim PN Tanjungpinang Terhadap 5 Terdakwa Korupsi Bansos Kepri

  • Whatsapp

 

BR.TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyatakan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Kepri, terhadap putusan kelima terdakwa korupsi bansos APBD provinsi Kepri.

Kelima terdakwa Tri Wahyu Widadi, Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsadul Fauzi, dan Arif Agus Setiawan, hanya dihukum 4 sampai 5 tahun penjara oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Nixon Andreas Lubis, mengatakan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan tahap pertama itu telah dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap lima terdakwa.

“Upaya banding telah diajukan Jaksa pada 16 Januari 2023,”ujarnya.

Sedangkan mengenai alasan Jaksa membanding putusan PN Tanjungpinang itu, Nixon belum memberi jawaban.

Ditempat terpisah, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto membenarkan telah menerima pernyataan banding dari Kejati Kepri terhadap kelima terdakwa bansos APBD Kepri itu.

“Benar untuk kelima terdakwa bansos Dispora Kepri, jaksa Kejati telah mengajukan banding,” jelasnya

Sebelumnya Hakim juga mengatakan, perbuatan kelima terdakwa sesuai dengan dakwaan premier Jaksa Penuntut Umum melanggar Pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Namun tentang hukuman, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa, dan menyatakan, menghukum terdakwa Tri Wahyu Widadi dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain hukuman pokok, terdakwa Tri Wahyu Widadi juga dihukum mengembalikan uang pengganti atas korupsi yang diterima Rp400 juta, yang sebelumnya telah dikembalikan ke negara melalu penyidik dan jaksa sehingga jumlahnya nihil.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment