BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dikabarkan tengah melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang.
Informasi didapatkan, kasus yang diselidiki terkait dana reses tahun anggaran 2017-2019, dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan biaya makan dan minum.
Penyidik Kejari sudah melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada sejumlah pihak diantaranya anggota DPRD Tanjungpinang periode 2014-2019.
BACA JUGA: |
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang Dasril membenarkan terkait penyelidikan tersebut.
Ia menyampaikan, penyelidikan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
“Ada sejumlah pihak sudah kita minta klarifikasi,” ujarnya saat ditemui, Selasa (24/8).
BACA JUGA:
Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding |
Hanya saja ia tidak menjelaskan secara rinci prihal penyelidikan kasus tersebut. “Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Comment