Polisi Ringkus Pria Pemilik Dua Paket Sabu di Tanjungpinang

  • Whatsapp
Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Usai Pesta Sabu
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria pemilik dua paket sabu di wilayah setempat.

Informasi didapatkan, pria berinisial X ditangkap di Jalan Pemuda Gang Setia, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Bukit Bestari, Jumat (20/8) kemarin.

Bacaan Lainnya

Kepala Satresnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju membenarkan penangkapan tersebut.

BACA JUGA:

Korupsi Pajak Rp3,03 Miliar, Oknum PNS Tanjungpinang Divonis 8 Tahun Penjara

“Iya benar bahwa Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana narkotika,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/8).

Ada dua paket sabu diamankan dari penangkapan tersebut. Pelaku, lanjutnya, masih menjalani pemeriksaan di Polres Tanjungpinang. “Jika terbukti nanti akan ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Ia menyampaikan, pelaku pernah dipenjara dengan kasus yang sama. Namun, Ronny tidak menjelaskan secara rinci kronologis dan berat barang bukti yang diamankan.

BACA JUGA:

Anggota DPRD Tanjungpinang Divonis Ringan, Jaksa Ajukan Banding

“Lengkapnya nanti akan dirilis oleh Humas,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment