Kejari Terima SPDP Penghentian Kasus Rasis Ketua DPD Nasdem Bobby Jayanto

  • Whatsapp
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menyatakan telah menerima Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto dalam kasus rasis dan diskriminasi ras.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Riski Rahmatullah mengatakan, SP3 dengan nomor SPPP/06/IX/2019 yang ditetapkan tanggal 12 September 2019 tentang penghentian penyidikan atas nama Bobby Jayanto.

“Nanti kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan mempelajari hasil penyidikan dan selanjutnya SPDP atas perkara, yang sebelumnya dikirim penyidik kami kembalikan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/9).

Menurutnya, saat ini baru hanya surat SP3 saja yang dikirimkan Polres. Sementara alasan dan pertimbangan hukum penghentiaan penyidikan atas kasus tersebut belum dikirimkan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

“Kata penyidik nanti akan dikirim,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto lolos dari jeratan hukum.

Kepastian hukum tersebut, setelah  Polres Tanjungpinang mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Kasus dugaan pidato rasis di kegiatan Sembahyang Keselamatan Laut di Pelantar II Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Juni 2019 lalu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie mengataka, terbitnya SP3 tersebut setelah dilakukan gelar pekara pada Rabu (11/9) kemarin.

“Usai gelar perkara, kasus tersebut dihentikan,” ujarnya, Jum’at (13/9).

Menurutnya, yang menjadi pertimbangan penghentian kasus tersebut karena adanya pencabutan laporan dan keterangan pelapor.

Kemudian, lanjut dia, sudah didudukannya permasalahan ini yang diprakasai tokoh adat, tokoh agama, masyarakat, kepolisian serta antara pelapor dan terlapor.

Dia menambahkan, penghentian tersebut supaya tidak terjadi kegaduhan ditengah masyarakat Tanjungpinang.*

Pos terkait

Comment