BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kejaksaan Negeri Natuna telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengiriman wesel pos fiktif 2019 sampai 2020 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjugpinang.
Dalam kasus tersebut Kejari menetapkan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai Hendrik Kurniawan sebagai tersangka.
“Ya benar, kita semalam sudah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan PN Tanjungpinang ,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Natuna Gustian Juanda Putra, Rabu (20/1).
Ia menyampaikan, dalam kasus tersebut kerugian negara berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri sebesar Rp 687 Juta. Menurutnya, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 12 juta.
“Modusnya yang di lakukan oleh tersangka yakni mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang terdekat kemudian uang tersebut dikirim ke rekening sendiri melainkan di setor ke ke rekening pos,” ujarnya.
Tersangka ini di jerat dengan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Juga pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahmad Jailani
Comment