Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal Tiga Saksi, Satu Warga Negara Amerika

  • Whatsapp
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) melakukan pencekalan terhadap tiga orang saksi kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 hingga 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang mengatakan, tiga orang saksi tersebut dicegah keluar negeri.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ketiga saksi dicegah yakni dua orang warga negara indonesia (WNI) dan seorang warga negara asing (WNA).

BACA JUGA: Kronologi Penangkapan Kapal Bawa Miras Ilegal dari Singapura, Sempat Matikan AIC dan Ganti Nama

“Saksi yang dicegah yakni AW (Presiden Direktur PT. Dini Nusa Kusuma (DNK),
SCW (Konsultan Teknologi/Mantan Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma Tahun 2016-Tahun 2020) dan TAVDH (swasta) Warga Negara Amerika,” ujar Leonard dalam keterangannya yang dikutip barometerrakyat.com, Rabu (23/2).

Ia menyampaikan, keputusan pencegahan dikeluarkan sejak 18 Februari 2022 selama enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

“Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari ketiga orang tersebut dan apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, ketiganya tetap berada di Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA: Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Mobil Dinas Wawako Tanjungpinang

Diketahui, Jaksa Agung Burhanuddin memastikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) hanya akan melakukan pengungkapan orang-orang sipil dalam dugaan pengadaan dan sewa satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) di Kemenhan.

Pos terkait

Comment