Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Tanjungpinang menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut di pertigaan jembatan Ramayana, Jalan Wiratno Tanjungpinang.

Dalam kecelakaan tersebut menewaskan satu pengendara motor diketahui bernama Ermawati (45 tahun).

Bacaan Lainnya

Kasatlantas Polres Tanjungpinang melalui Kanit Kecelakaan Lalu Lintas Iptu Ridwan mengatakan, pihaknya menetapkan sopir truk Oktavianus sebagai tersangka.

Menurutnya, sebelum penetapan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan gelar perkara.

“Setelah gelar perkara, mendapat saran-saran dari anggota laka, jadi kita bisa menetapkan sopir lori dam truk menjadi tersangka,” ucapnya saat dikonfirmasi Barometerrakyat.com, Rabu (07/11.

Setelah penetapan tesanga tersebut, lanjut dia, sopir truk langsung dilakukan penahanan.

Dalam kasus tersebut, pihaknya juga menyita satu unit dam truk, satu unit motor dan satu unit angkot.

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karema lalainya mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban meninggal dunia.

“Diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tukasnya.

Sebelumnya, Kecelakaan maut kembali terjadi di Tanjungpinang. Satu pengendara sepeda motor tewas di lindas truk.

Kecelakaan tesebut terjadi di Jalan Wiratno, Kilometer 4 Tanjungpinang, Selasa (6/11) sekira pukul 14.10 Wib. (sah)

Pos terkait

Comment