Kasus Pembunuhan PSK di Pantai Impian Mulai Disidangkan

  • Whatsapp

Sampai dalam kamar terdakwa mengeluarkan uang sebesar Rp 900 ribu dari dalam saku celana dan memasukannya kedalam kantong plastik warna hitam beserta Rokok yang diletakkan dalam kardus.

Terdakwa langsung berbaring diatas kasur bersama korban, tidak lama kemudian terdakwa melihat korban mengambil kantong plastik yang di dalam ada uang. Selanjutnya korban berlari membawa kantong plastik hitam tersebut,

Mengetahui hal tersebut, terdakwa langsung mengambil sebuah martil palu besi yang terletak disamping tembok kamar tidur dan langsung lari mengejar korban.

“Sampainya di depan warung terdakwa menarik baju bagian belakang korban sambil berusaha mengambil kantong plastik hitam yang dipegang oleh korban namun korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar terdakwa mengenai kelopak mata kiri sehingga terdakwa marah dan langsung memukul bagian belakang kepala korban dengan palu besi,” jelasnya.

Kemudian terdakwa kembali memukul korban hingga meninggal dunia. Terdakwa membuang palu besi ke arah laut dan juga membuang tubuh korban ke laut.

“Atas perbuatan kedua terdakwa, dapat diancam sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” ujarnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment