Kampanye di Medsos Gunakan Akun Ilegal Marak di Pinang

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang Muhammad Zaini

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kampanye di media sosial menggunakan akun tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) alias ilegal marak terjadi.

Dari pantauan barometerrakyat.com di media sosial Facebook banyak bakal calon legislatif yang kampanye dan tim kampanye mengunakan akun pribadi.

Menanggapi hal itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang mengatakan, kampanye menggunakan akun medsos pribadi tidak diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Menurutnya, dalam peraturan tersebut hanya mengatur 10 akun setiap aplikasi untuk partai politik.

“Sebaiknya para caleg memaksimalkan dan mengoptimalkan akun tersebut untuk kampanye atau sosialisasi,” ucapnya kepada Barometerrakyat belum lama ini.

Sebelumnya, KPU Kota Tanjungpinang membatasi penggunaan media sosial sebagai media kampanye Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan, setiap partai politik dibatasi 10 akun disetiap aplikasi media sosial.

“Maksimal 10 medsos untuk setiap aplikasi, misalnya Facebook 10 akun, 10 akun untuk twitter,” jelas Aswin, Kamis (20/9).

Dia menegaskan, yang diperbolehkan untuk membuat akun media sosial untuk kampanye hanya partai politik. Menurutnya, caleg tidak dibenarkan untuk membuat akun medsos untuk kampanye.

Hal tersebut, lanjut Aswin, sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018. “Diluar dari itu tidak boleh dibuat, sudah diatur dalam pasal 73,” ucapnya.*

Pos terkait

Comment