Dalam program ini, pemerintah akan melibatkan pihak swasta yang terakreditasi untuk menggelar pelatihan.
Mengenai regulasinya, Airlangga menyebutkan bahwa saat ini draft Peraturan Presiden yang mengatur program Kartu Pra Kerja masih digodok dan segera dirilis.
Perpres tersebut akan memuat mekanisme penerima manfaat kartu hingga pembentukan Project Management Office (PMO).
“Akan kita siapkan perpresnya. Perpres untuk PMO, perpres untuk pelaksanaan ini, perpres untuk penerima manfaat, termasuk kriteria siapa yang eligible. Sementara yang eligible adalah mereka yang usia tertentu sesuai dengan UU Ketenagakerjaan di atas 18 (tahun), dan mereka yang sedang tidak sekolah,” jelas Airlangga.
Sementara itu terkait tempat pelatihan kerja, Airlangga memastikan seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) di beberapa kementerian akan dilibatkan.
Pelatihan kerja yang akan diselenggarakan nantinya akan diisi beberapa pokok pelatihan untuk masyarakat yakni triple skilling, yang meliputi upskilling, reskilling dan juga pelatihan itu sendiri.
Comment