Kabar Gembira! Bayar Pajak Kendaraan Sudah Makin Murah

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Kesadaran masyarakat Kepri dalam membayar pajak kendaraan cukup tinggi dalam dua bulan terakhir.

Salah satu yang mempengaruhi tingginya kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan karena diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 tahun 2019 pada 2 Mei 2019 yang isinya menurunkan nilai pajak kendaraan mobil-mobil tua.

Bacaan Lainnya

Penyesuaian pajak kendaraan bermotor ini bervariasi tergantung dengan tahun keluarnya kendaraan. Semakin tua kendaraan, pajaknya semakin besar turunnya.

Bahkan, untuk kendaraan di bawah 1999 mendapat penyesuaian pajak mencapai 50 persen.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri Reni Yusneli menyampaikan, sejak 2 Mei hingga 18 Juni pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah Rp 45,894 miliar dan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mendapai Rp 37,383 miliar serta pendapatan dari denda Rp1,739 miliar hingga totalnya sekitar Rp85 miliar.

Padahal, rentang waktu 46 hari sejak 2 Mei itu hingga 18 Juni banyak hari libur termasuk cuti bersama puasa dan lebaran namun, animo membayar kendaraan masih cukup tinggi.

Kata Reni, Pergub itu dikeluarkan karena perlu ada penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor tahun pembuatan tua karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini.

“Tentu saja pemberlakuan penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor ini mengharapkan agar tingkat kesadaran masyarakat membayar pajak makin tinggi dengan datang untuk membayar pajak yang tentunya akan meningkatkan Pendapatan Daerah,” sebut Reni, Selasa (26/6).

Sejak diberlakukan Pergub ini sampai 18 Juni, sambung Reni, sudah 65.696 kendaraan yang datang membayar pajak.

“Penyesuaian pajaknya bervariasi dan ada 6 jenis penyesuaian yang diatur di Pergub ini dan isinya mengatur tentang penyesuaian sesuai dengan tahun pembuatan kendaraan. Untuk kendaraan di bawah tahun 1999 kena penyesuaian pajak 50 persen, sedangkan untuk kendaraan dari tahun 2000-2003 mendapat penyesuaian atau penurunan 40 persen dari pajak sebelumnya. Untuk kendaraan dari tahun 2004-2007 dapat penurunan 30 persen, kendaraan pembuatan tahun 2008-2011 dapat penurunan pajak 20 persen dan kendaraan tahun pembuatan 2012-2014 mendapat penurunan pajak 10 persen. Sedangkan, untuk kendaraan brandnew atau keluaran tahun 2015-2019 tidak mendapatkan penurunan pajak karena masih memiliki nilai ekonomis dan nilai jual yang tinggi,” beber Reni. *

Pos terkait

Comment