Kabar Baik dari Polisi Soal Ferdinand Dilaporkan, Sudah Tiga Saksi Diperiksa

  • Whatsapp
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean (Foto: Net)

Ferdinand diduga melanggar Pasal 45 (a) ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2, Undang-Undang 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Subsider Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Sebelumnya, Ferdinand mengaku tidak bermaksud menyinggung kalangan tertentu. Ferdinand bercerita bahwa beberapa hari lalu tengah mengalami kondisi sedang banyak beban.

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan cuitan tersebut dibuat berdasarkan dialog imajiner antara hati dan pikirannya merespons kondisi tersebut. Cuitannya itu kini dihapus.

“Bahwa cuitan saya tak sedang menyasar kelompok tertentu, kaum tertentu orang tertentu dan agama tertentu,” kata Ferdinand dalam sebuah video klarifikasinya.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment