Ditetapkan Jadi Tersangka, Ferdinand Langsung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean (Foto: Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bernuansa SARA.

Penetapan tersangka itu dilakukan usai Ferdinand diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi terlapor dalam perkara ini.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, polisi juga langsung menahan Ferdinand.

“Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” kata dilansir barometerrakyat.com dari CNNIndonesia, Selasa (11/01).

Polri tak menggunakan pasal penistaan agama saat menetapkan pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka.

Ahmad mengatakan polisi menggunakan pasal ujaran kebencian bernuansa SARA dengan ancaman penjara hingga 10 tahun kepada Ferdinand.

“Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” katanya.

Ramadhan merinci penyidik menggunakan Pasal 14 ayat (1) dan (2) KUHP dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Pasal yang disematkan kepada Ferdinand saat ini berkaitan dengan unggahan yang diduga bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi menimbulkan keonaran.

“Sementara tadi tidak (menggunakan pasal penistaan agama),” ucap Ramadhan menegaskan.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment