Sementara itu, JPU mengatakan, sebelumnya Dasta divonis 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider oleh PN Tanjungpinang.
Kemudian pengadilan Tinggi 8 tahun penjara denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara dan Kasasi Mahkamah Agung dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.
“Pada intinya PK untuk meminta bebaskan terpidana,” ujarnya.
SAHRUL
Comment