Jual 12 Paket Sabu-Sabu, Romizar Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Romizar Alias Rudi kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra, SH.

JPU menyebutkan Romizar terbukti menjual dan menjadi perantara jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu melebihi lima gram, dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara. Sebagaimana dalam dakwaan pertama melangar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain hukuman badan, terdakwa juga didenda 1 Milyar, jika tidak mampu untuk membayar denda yang dijatuhkan maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual dan menjadi perantara narkoba golongan 1 bukan jenis tanaman,” kata JPU saat membaca tuntutan, Selasa (25/10)

Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengatakan menerima dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

“Saya mengajukan pembelaan yang mulia,” kata Romizar kepada Ketua Majlis Hakim Awani Setyowati, SH didampingi Hakim anggota Purwanigsih, SH dan Guntur Kurniawan, SH.

Sementara itu, Majlis Hakim mendunda persidangan hingga satu pekan mendatang dalam agenda mendengar pembelaan terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa didepan Majlis Hakim mengatakan mengunakan narkoba sudah hampir tiga tahun yaitu dari tahun 2014 hingga Mei 2016 setelah ditangkap jajaran Sat Narkoba Polisi Resor (Polres) Tanjungpinang. Namun setiap kali mengunaan pasti dikamar mandi.

“Setiap saya gunakan selalu di kamar mandi, karena kalau ketahuan istri pasti merepet,” katanya saat ditanya Majlis Hakim

Lebih lanjut, Romizar mengatakan saat memesan dengan Arbain selalu mengunakan telepon, setelah memesan, Arbain selalu ngantar ke rumahnya. Namun untuk pembelian yang ketiga Arbain ngantar barang haram tersebut pada subuh hari.

“Biasa Arbain mengantar siang, dan kadang pagi namun untuk yang ketiga dia langsung mengantar pada Subuh hari, saat itu saya memesan satu paket sabu dengan harga 300 Ribu,” sambung Romizar.

Sebelum mengatar, ia mengaku Arbain menelpon dirinya, bahwa dirinya akan mengantar barang yang sudah di pesan, sembari mintak tolong untuk menitipkan barang yang dibungkus dengan mengunakan kertas padi. Saat ditanya Majlis Hakim terkait barang titipan tersebut, ia mengaku tidak mengetahui apa isi barang yang dibungkus dengan mengunakan kertas padi tersebut.

Saat meminta tolong menitipkan barang kiriman, Arbain telah menjanjikan akan memberikan uang kopi. Namun ia mengaku samapi sekarang ini uang kopi yang dijanjikan belum diberi oleh Arbain

Setelah pesanan sampai yang dibawa Arbain, ia mengaku mengunakan sebanyak tiga kali dari paket yang di pesan dengan harga 300 Ribu. Terdakwa Romizar sempat menawarkan Arbain untuk mengunakan barang haram tersebut bersama-sama, namun Arbain menolak untuk mengunakan bersama-sama.

“Saya sempat 3 kali menawarkan kepada Arbain untuk mengunakan bersama-sama tapi ia menolak, hingga saya tiga kali bolak balik kamar mandi. Setelah selesai mengunakan peralatan yang digunakan saya simpan di atas ventilasi kamar mandi,” jelas Romizar

Usai mengunakan barang haram tersebut, sebelum jam 6 pagi, lanjut Romizar ia mengantar barang titipan dari Arbain ke Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, untuk dititipkan ke kapal tujuan Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan terdakwa telah menawar, menjual narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu. Sebagaimana didakwa pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain itu, terdakwa Romizar juga didakwa telah memiliki, menyimpan narkoba golangan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu, seperti dalam dakwaan kedua melangar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(SARUL)

Pos terkait

Comment