Jokowi Ikon Millenial Road Safety Festival, Ucok: Amanat Undang-undang

  • Whatsapp
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, kegiatan Millenial Road Safety Festival merupakan agenda nasional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) pada tahun 2019.

Menurutnya, kegiatan tersebut hanya untuk mengurangi atau menekan angka kematian di jalan raya.

Bacaan Lainnya

“Kenapa disebut millenial, 65 persen angka kematian tersebut berada pada tataran usia kelahiran tahun 1980 keatas, sampai saat ini,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (22/2).

“Adanya gambar Presiden itu adalah ikon pemerintah, karena kita menganut sistem presidensial. Maka itulah yang bertanggungjawab dan kegiatan itu seluruh Indonesia,” sambung Ucok.

Menurutnya, KPU dan Bawaslu Tanjungpinang mengatakan tidak ada unsur melanggar kampanye dalam pemasangan gambar Presiden RI Jokowi dalam kegiatan Millenial Road Safety Festival.

Spanduk Mellenial Road Safety Festival

Dia menambahkan, gambar Presiden RI menjadi ikon tersebut adalah amanat undang-undang selaku pimpinan kepala negara.

“Hal itu sesuai dengan mandat UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas juga menyebutkan tanggungjawab Pemerintah. Sekarang kita tanya kalau ada orang yang meninggal di jalan yang disalahin siapa. Persiapan pada pemerintahan,” pungkasnya.

Ketua Umum HMI Cabang Tanjungpinang Arifin menilai pemasangan foto Jokowi di poster Mellenial Road Safety Festival mencederai aturan yang ada dan menghawatirkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian berkurang.

Menurutnya, pengunaan foto Jokowi diposter tersebut diduga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 306 ayat 2 yang berbunyi kepolisian dilarang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu pelaksana kampanye dan tim kampanye.

“Dalam hal ini gambar bisa menjadi salah satu bagian dari citra diri bagi calon, apabila kita lihat dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 19 tentang materi kampanye, pada ayat 1 menyebutkan materi kampanye meliputi visi, misi, program dan/atau citra diri dari pasangan untuk kampanye pemilu presiden wakil presiden,” jelasnya.

Pihaknya menghawatirkan dalam kegiatan Mellenial Road Safety Festival ada muatan politik yang terkonsolidasi secara nasional dengan pemuatan foto Jokowi yang statusnya sebagai calon presiden.

“Kalau tidak mengandung muatan politik, kenapa kemudian foto Jokowi dijadikan iklan poster dalam kegiatan tersebut, kenapa tidak foto lain,” ujarnya.*

SAHRUL

Pos terkait

Comment