Jokowi memberikan batasan yang berbeda-beda untuk masing-masing daerah. Sebagai contoh, uang harian dinas ke luar kota untuk pejabat daerah di Aceh dibatasi sebesar Rp360 ribu, DKI Jakarta Rp530 ribu, Jawa Timur Rp410 ribu, dan Papua Rp580 ribu.
Sementara, batasan uang representasi perjalanan dinas pejabat daerah diatur sesuai jabatannya.
Untuk uang representasi perjalanan dinas pejabat negara dan pejabat daerah dibatasi sebesar Rp250 ribu, pejabat eselon I Rp200 ribu, dan pejabat eselon III sebesar Rp150 ribu.
Kemudian, untuk batasan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berbeda-beda tergantung jabatan dan di mana pejabat itu bekerja.
Misalnya untuk pejabat eselon I di Lampung dibatasi sebesar Rp4,4 juta, pejabat eselon II sebesar Rp2,06 juta, pejabat eselon III sebesar Rp1,14 juta, dan pejabat eselon IV serta golongan I/II sebesar Rp580 ribu.
Sumber: CNN Indonesia
Comment