Jadi Penadah Barang Curian, Suami Istri di Tanjungpinang Juga Sediakan Sabu

  • Whatsapp
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal

Kelima pelaku, lanjut dia, sudah saling mengenal, mereka memiliki tugas masing-masing.

Pihaknya, lanjut dia, masih mendalami keterangan ketiga penadah dari mana barang haram tersebut di dapatkan.

“Kita tes urin, kelima pelaku juga positif metamfetamin (positif gunakan sabu),” tambahnya.

Kedua pelaku pelaku pencurian diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan tiga orang penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

SAHRUL

Pos terkait

Comment