Istri Bongkar Perbuatan Bejat Suami ke Anak Tiri, Astaga!

  • Whatsapp
Pelaku tertunduk saat diperiksa penyidik Polsek Bintan Utara

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Utara, Bintan, Kepulauan Riau, meringkus satu pelaku pencabulan anak bawah umur.

Pelaku Saiful Nazar (24) tega menyetubuhi anak tirinya sebut saja Bunga (16).

Bacaan Lainnya

Perbuatan pelaku terbongkar setelah orang tua kandung korban melihat pelaku keluar dari kamar Bunga.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Nasrun Sembiring menjelaskan, pelaku diamankan pada Sabtu, 14 September 2019 lalu, saat berada dirumahnya di kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara.

“Saat diamankan pelaku sedang tidur,” ujarnya kepada awak media, Senin (16/9).

Menurutnya, dari hasil introgasi, tersangka sudah berulangkali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.

Hubungan terlarang tersebut, lanjut dia, terjadi pada awal Juli 2018 lalu.

“Sudah lima kali melakukan, ibu korban yang mencurigai dan mendesak anak untuk menceritakan hingga kami mengamankan tersangka,” ujarnya.

Kanit menjelaskan, saat persetubuhan pelaku tidak mengancam dan korban juga menolak perlakuan keji terhadap dirinya tapi dikarenakan tenaga pelaku akhirnya korban harus melayani perbuatan bejat sang ayah tiri.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 3 jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 1 dan 2 jo pasal 76E, Undang Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimum 5tahun maksimum 15 tahun penjara.

“Tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara,” ujarnya.*

Pos terkait

Comment